Petugas PPSU Penganiaya Pacar Di Jaksel Akan Dipecat
Jakarta, Dekannews - Pemprov DKI Jakarta mengambil tindakan tegas berupa pemecatan kepada petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) yang menganiaya kekasihnya di Jakarta Selatan (Jaksel).
"Tindakan yang diberikan dari Pemprov tentu adalah pemecatan, karena ini tindakan yang tidak boleh ada di lingkungan Pemprov, di organisasi, atau di manapun di Jakarta tentunya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) di Balai Kota Jakarta, Selasa (9/8).
Untuk memastikan sanksi tegas tersebut segera diberlakukan kepada petugas PPSU, Ariza mengaku sudah menghubungi Lurah Rawa Barat.
Ariza menegaskan aksi penganiayaan petugas tersebut tak dapat ditoleransi. Riza juga mendorong agar korban melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Selainn itu dia mengatakan bahwa Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) sudah mendampingi korban. "Diminta untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib. Jadi ini sudah kita tangani," tuturnya.
Sebelumnya, viral di media sosial seorang petugas PPSU menganiaya perempuan di Jalan Kemang Dalam, Jakarta Selatan. Akasi kekerasan tersebut dipicu kecemburuan pelaku terhadap korban.
Lurah Bangka Firdaus Aulawy Rois membenarkan insiden tersebut. Menurutnya penganiayaan itu terjadi pada Senin (8/8) sekitar pukul 12.30 WIB. (Zat)
- swennakeD